ORGANISASI .:. UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK
SAT RES NARKOBA

KASAT RESNARKOBA

POLRESTA JAYAPURA KOTA

Nama : ALAMSYAH ALI, S.H., M.H
Pangkat : IPTU

Tugas Pokok Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota

Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menyelenggarakan  fungsi:

  1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor;
  2. pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunan Narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres;
  4. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satresnarkoba.

​​​​​​​

POLRESTA JAYAPURA KOTA
Jl. Ahmad Yani No. 11
Jayapura - Papua
Telp : (0967) 534161 / 081248003572